Monday, November 9, 2015

11 Staff DPRD Positif Menggunakan Narkoba Setalah Di Lakukan Tes Urine Mendadak.

11 Staff  DPRD Positif Menggunakan Narkoba Setalah Di Lakukan Tes Urine Mendadak.


Caramembukainternetpositif - Kepala Tubuh Narkotika Nasional Propinsi Bali Brigjen Pol Putu Gede Suastawa menyampaikan bahwa ada 11 staf DPRD Bali yang sudah melakukan tes urine terindikasi positif memakai narkoba type sabu. 

 " Intinya positif 11 orang dahulu, setelah itu kami bakal meng-assessment mereka serta lakukan kontrol apakah mereka betul-betul korban atau penyalah manfaat awal ataukah ikut serta sindikat, " kata Suastawa, di Denpasar, Selasa (10/11/2015). 

Pada awal mulanya, pihak BNNP Bali sudah melakukan tes urine di Sekretariat DPRD Bali, Senin (9/11/2015). Waktu itu yang di ambil sampel urine-nya yaitu 161 staf serta pegawai Sekretariat DPRD Bali. Diluar itu, dari 55 anggota DPRD Bali, baru lima orang yang di ambil sampel urinenya. 

Menurutnya, bila ada yang positif narkoba pasti bakal direhabilitasi. Namun, saat sebelum direhabilitasi bakal diselenggarakan assessment dahulu untuk memastikan mereka ikut serta sindikat ataukah murni jadi korban. 

 " Sedang untuk lima anggota Dewan itu akhirnya negatif. Bekasnya (50 anggota-red), kami bakal bersurat dahulu untuk lakukan tes urine lagi, " tutur Suastawa. 
Disamping itu, Kepala Tubuh Kepegawaian Daerah Propinsi Bali Ketut Rochineng menyampaikan sampai sekarang ini belum terima laporan dengan cara resmi berkenaan hasil tes urine beberapa staf Sekretariat DPRD Bali. 

Mekanisme pelaporannya, ucap dia, dari BNNP Bali ke Sekretaris Dewan, lantas dilapokran pada Gubernur dengan tembusan ke Tubuh Kepegawaian Daerah. 
Menurut Rochineng, bila nyatanya ada pegawai yang betul-betul positif narkoba, jadi pihak yang berwajib yang berwenang untuk mengatasi terlebih dulu. 

 " Dengan cara internal, kami bakal lakukan pemantauan pada hasil ini. Bila memanglah benar, aksi hukumnya bakal ada dari pihak yang berwajib, " katanya. 
Pihaknya baru dapat mengambil aksi hukum kepegawaian sesudah pihak berwajib dapat menunjukkan bahwa aksi mereka tidak mematuhi hukum serta dikenai sanksi pidana. 
 " Dalam ketentuan, tak masuk kerja dalam 45 hari saja telah dapat diberhentikan. Terlebih bila ini hingga dipenjara. Di samping itu, aksi melawan hukum memanglah bertentangan dengan nilai-nilai basic Aparatur Sipil Negara, " tutur Rochineng.

Rochineng menyongsong positif tes urine yang sudah di gelar oleh BNNP Bali, terlebih memanglah pada awal mulanya sudah ada MoU pada pihaknya dengan BNN Propinsi Bali. 
 " Dengan saat tes yg tidak diberitahukan pada awal mulanya, itu bagus serta akhirnya benar-benar riil tak ada rekayasa, " kata Rochineng.

No comments:

Post a Comment