Membukainternetpositif - Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) mengimpikan Indonesia mempunyai undang-undang perihal pembuktian terbalik harta petinggi serta aparatur sipil negara (ASN).
" Ke depan Indonesia dapat juga melakukan semua transaksi non tunai, " kata Basuki waktu melepas rombongan Ekspedisi Kapsul Saat (EKW) berbarengan Panitia Nasional Gerakan Mari Kerja di Balai Kota, Sabtu (31/10).
Menurut Basuki, untuk wujudkan satu keadilan sosial, Indonesia mesti bebas dari praktek korupsi, kolusi serta nepotisme (KKN). Karenanya, Presiden Joko Widodo berbarengan DPR diinginkan dapat menerbitkan undang-undang pembuktian terbalik harta.
" Hingga siapa saja petinggi di republik ini mesti dapat menunjukkan asal muasal hartanya. Bila tak dapat, diambil alih untuk negara. Lantaran masalah paling utama bangsa kita yaitu korupsi sebenarnya. Tak ada sama-sama keyakinan, " tutur Basuki.
Basuki mengapresiasi ada kapsul saat juga sebagai wadah menyuarakan mimpi, harapan serta masukan beberapa generasi bangsa Indonesia. Lewat kapsul saat itu, generasi selanjutnya diinginkan bisa melanjutkan mimpi yang belum diwujudkan generasi sekarang ini.
" Saya sangka ini kami harap. Generasi selanjutnya, bahkan juga yang belum lahir saat ini dapat lanjutkan mimpi-mimpi kita bila tak kesampaian semasa hidup, " cetus Basuki.
Mimpi, masukan serta harapan Basuki dibacakan dan ditulis dalam secarik kertas yang setelah itu dimasukkan ke kapsul saat.
Didalam kapsul saat itu, perwakilan siswa sekolah basic, Paskibraka serta Abang-None Jakarta juga memasukan kertas diisi mimpi, masukan serta harapan mereka. Gagasannya kapsul saat itu bakal dibawa tim ekspedisi ke Kota Bandung, Jawa Barat, saat malam hari ini.
Terkecuali Bandung, tim ekspedisi bakal kirim kapsul mimpi ke semua propinsi di Indonesia. DKI Jakarta sendiri adalah propinsi ke-17 yang dikunjungi tim sesudah Kalimantan serta Sumatera.
Pada th. 2085 yang akan datang, semua mimpi dari generasi bangsa Indonesia saat saat ini bakal di buka lalu di baca generasi selanjutnya di saat itu.
No comments:
Post a Comment