Pemerintah Akan Memberi Pengampunan Pajak Tahun Depan.
Betonklik.com - Pemerintah bakal memberi pengampunan pajak (tax amnesty) pada th. 2016 yang akan datang. Menurut Menteri Keuangan Bambang P. S. Brodjonegoro, hal semacam ini bakal memberi dua keuntungan, yaitu penambahan ruangan fiskal serta penambahan basis pajak.
“Tax amnesty tersebut yang dapat memberi ruangan fiskal yang lumayan, baik dari sisi penerimaan yang sifatnya segera ataupun basis pajak yang jadi membesar, ” terang Menkeu seperti dikutif dari laman Kementrian Keuangan. go. id.
Menkeu memberikan, sesudah tax amnesty diaplikasikan, nanti pemerintah bisa beroleh info tentang basis pajak yang sesungguhnya. Hal semacam ini juga dipercaya bisa tingkatkan penerimaan pajak yang akan datang. “Kalau kebanyakan orang telah mengemukakan amnesty-nya, jadi bakal terlihat berapakah sesungguhnya basis pajak kita, serta itu bakal tingkatkan penerimaan pajak ke depan, ” tuturnya.
Ia memberikan, kunci kesuksesan program ini yaitu ada payung hukum yang pasti. Diluar itu, implementasinya juga mesti di pastikan bisa jalan lancar th. depan, lantaran pemberian tax amnesty tak diulang dalam kurun saat yang relatif singkat.
“Kuncinya amnesty-nya mesti ada undang-undangnya dahulu, serta ke-2 amnesty ini mesti sukses dalam programnya, implementasinya, lantaran amnesty tidak dapat th. ini tidak berhasil kita cobalah lagi th. depan. Amnesty itu dalam sejarahnya sekali dalam 20 th., dalam 10 th., pokoknya dalam periode waktu yg tidak pendek, ” ujarnya.
No comments:
Post a Comment